1. Pelayanan Bantuan Sosial dan Hibah.
2. Pelayanan Pendirian dan Perpanjangan Izin Organisasi
Sosial, Organisasi Profesi/LSM-UKS.
3. Pelayanan Izin Mengadakan Undian.
4. Pelayanan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial) dan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial).
5. Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengadopsian Anak.