2011-02-13 12:34:33 carry www.dinsosnakertrans-kudus.com "mohon info loker yang ada di kudus& pengadaan job fair diadakn lg karna pnting.biar pengangguran dikudus berkurang & memperkecil adanya kejahatan"
Berdasarkan Perda
Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 Tanggal 30 Desember 2008
KEDUDUKAN
Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di
bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasimempunyai
tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial, tenaga kerja
dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan
kebijakan teknis bidang sosial, tenaga kerja
dan transmigrasi.
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum bidang sosial, tenaga
kerja dan transmigrasi.
3. Pembinaan dan
pelaksanaan tugas bidang sosial,
tenaga kerja dan transmigrasi.
4. Pelaksanaan
tugas di bidang sosial, pelayanan dan
rehabilitasi sosial, penempatan tenaga
kerja dan
transmigrasi, pengawasan ketenagakerjaan,
hubungan industrial dan
perselisihan ketenagakerjaan.
5. Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan bidang sosial,
tenaga kerja dan transmigrasi.
6. Pelaksanaan
kesekretariatan dinas, dan
7. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati